Memodifikasi Kendaraan Jadi Mobil Balap Itu Melanggar Hukum
Teks : Harsya Fikmazi
Foto / Video : Dok. Sportku.com
Dibaca : 3.614 kali
Kategori : Undang Undang Modifikasi, EPA, SEMA, Modifikasi Mobil Balap, Drag Race, Kontes Modifikasi, Balap Mobil, Custom
SPORTKU.COM - Tidak hanya di Tanah Air, kontroversi Undang Undang Modifikasi kendaraan juga lagi ramai di Amerika Serikat. Environmental Protection Agency (EPA) atau Badan Perlindungan Lingkungan, telah mengeluarkan pernyataan terkait modifikasi kendaraan yang merubahnya menjadi mobil balap atau motor balap. Dalam hal ini, EPA mengklaim bahwa kendaraan balap tersebut akan menimbulkan polusi udara, karena telah meniadakan salah satu komponen seperti catalytic converter.
Dalam keterangan yang tertulis, EPA, menyatakan bahwa melakukan modifikasi pada kendaraan meskipun ditujukan untuk balap, merupakan perbuatan yang melanggar hukum karena mengakibatkan gangguan atau penghapusan sistem kontrol emisi.
Dalam keterangan yang tertulis, EPA, menyatakan bahwa melakukan modifikasi pada kendaraan meskipun ditujukan untuk balap, merupakan perbuatan yang melanggar hukum karena mengakibatkan gangguan atau penghapusan sistem kontrol emisi.
Dengan kata lain, jika dalam memodifikasi kendaraan tersebut telah menghilangkan catalytic converter, itu artinya modifikasi tersebut berbenturan dengan aturan EPA. Namun jika kendaraan yang dimodifikasi untuk balap belum terpasang catalytic converter dari awal, maka tidak terkena aturan yang disebutkan oleh EPA.
Disisi lain, perwakilan dari SEMA yang notabene event modifikasi terbesar, mengatakan bahwa EPA sebelumnya tidak pernah menerapkan kebijakan mengenai kendaraan yang dimodifikasi untuk balap itu ilegal. "EPA tidak pernah menerapkan kebijakan kendaraan ilegal untuk menjadi komoditi modifikasi," ujarnya. Dibagian lain, EPA menyatakan bahwa siapapun yang melanggar akan dikenakan denda senilai US$37.500 (sekitar Rp525 juta).
"Siapapun yang telah memodifikasi kendaraan mereka untuk kompetisi balap, maka akan dikenakan denda senilai US$37.500," tulis pernyataan EPA seperti dikutip dari autoblog.
Disisi lain, perwakilan dari SEMA yang notabene event modifikasi terbesar, mengatakan bahwa EPA sebelumnya tidak pernah menerapkan kebijakan mengenai kendaraan yang dimodifikasi untuk balap itu ilegal. "EPA tidak pernah menerapkan kebijakan kendaraan ilegal untuk menjadi komoditi modifikasi," ujarnya. Dibagian lain, EPA menyatakan bahwa siapapun yang melanggar akan dikenakan denda senilai US$37.500 (sekitar Rp525 juta).
"Siapapun yang telah memodifikasi kendaraan mereka untuk kompetisi balap, maka akan dikenakan denda senilai US$37.500," tulis pernyataan EPA seperti dikutip dari autoblog.
Balapan Drag Race di Sentul, Indonesia
Editor : Andi Wahyudi