Pasang Lampu HID ditilang Denda Maksimal 500ribu, Nich Pasalnya…!
Posted by aripitstop in : OTOMOTIF , trackback
Dulu sempat ramai diperbincangan masalah hukum dari pemasangan lampu HID, memang sich lampu HID membuat penerangan lampu jadi lebih terang tapi memang tidak dipungkiri sorot lampu yang dihasilkan menyilaukan pengendara dari arah berlawanan, makanya banyak pengendara yang mengeluhkan hal ini dan akhirnya pihak kepolisian menindak tegas adanya pemasangan lampu HID.
Jika dilihat dari perbandingan sorot lampu antara bohlam HID dengan Halogen memang beda jauh, sorot lampu halogen terlihat titik fokusnya hanya sedikit dibandingkan denga sorot lampu HID yang menyebar.
Nach bagaimana hukumnya pemasangan lampu HID, jika sesuai penjelasan dari Divisi Humas Mabes Polri pemsangan lampu HID melanggar pasal 285 UU No. 22 Th 2009 yang bunyinya :
Pasal 285, Ayat (1) UULLAJ No. 22 Tahun 2009.” Pengendara Sepeda Motor yang Tidak Memiliki Syarat Teknis seperti, Spion, Klakson, Lampu Utama, Lampu Rem, Lampu Penunjuk Arah, Alat Pemantul Cahaya, Alat Pengukur Kecepatan dan Knalpot, Di Pidana 1 Bulan Penjara atau Denda Rp. 250.000,-“
Pasal 285, Ayat (2) UULLAJ No. 22 Tahun 2009.” Pengendara Mobil yang Tidak Memiliki Syarat Teknis seperti, Spion, Klakson, Lampu Utama, Lampu Rem, Lampu Penunjuk Arah, Alat Pemantul Cahaya, Alat Pengukur Kecepatan dan Knalpot, Di Pidana 2 Bulan Penjara atau Denda Rp. 500.000,-“
Untuk penjelasan lebih lanjut dijelaskan oleh @Lantas_Polresta via twiter berikut penje-lesannya : ( siapin teh anget biar paham bacanya ).
1. #HID (High Intensity Discharge) yang lebih dikenal dengan nama lampu Xenon mampu menghasilkan cahaya dengan tingkat intensitas yang tinggi.
2. Untuk tingkat keterangan warna dari lampu HID ditentukan oleh satuan derajat Kelvin (K).
3. Sedangkan untuk menyalakan lampu HID diperlukan Ballast yang merupakan alat untuk menyediakan dan mengendalikan voltase lampu termasuk juga untuk menstabilkan aliran listrik.
4. Lampu HID punya banyak tingkat keterangan yang ditentukan berdasarkan satuan derajat Kelvin (K) dan setiap nilai memiliki warna sinar lampu yang berbeda-beda.
5. Berikut adalah macam warna berdasarkan tingkat derajat Kelvin: 4300K Kuning, 5500K Putih Kekuningan, 6500K Putih, 8500K Putih-biru, 10000K Biru agak ungu, 12700K Ungu, 15000K Pink
6. Sinar lampu HID kebanyakan mengarah ke atas dan melebar. Ini jelas berbeda dengan standar yang telah diterapkan.
7. Lampu standar haruslah mengarah ke bawah. Cahaya lampu kiri sedikit melebar ke kiri dan mengarah lurus ke depan bawah,sementara lampu kanan melebar, tetapi agak sedikit mengarah ke dalam.
8. Kedua lampu mempunyai batas cahaya yang tidak mengarah ke atas (cut off) Hal ini bertujuan agar tidak membuat silau pengendara dari arah berlawanan.
9. Dan jika dirasa kurang, barulah menggunakan high-beam alias lampu jauh yang mengarah jauh ke depan dan arah pencahayannya ke atas.
10. Tapi menggunakan ini pun tidak boleh sembarangan. Biasanya lampu jauh ini digunakan untuk melihat kondisi jalan jauh ke depan, ketika penerangan minim atau tidak sama sekali.
11. Sayangnya di Indonesia kebanyakan yang digunakan adalah #HID berspektrum putih kebiruan atau bahkan putih keunguan dengna spektrum warna lebih dari 3200 Kelvin.
12. Karena sangat menyilaukan & tidak tembus hujan (tidak layak untuk digunakan harian) karena dapat membahayakan pengemudinya sendiri atau sesama pemakai jalan.
13. Padahal hampir seluruh negara Eropa, penggunaan #HID sudah dilarang karena mengganggu pengemudi lain dari arah berlawanan dari kendaraan yang menggunakan lampu Xenon (#HID)
14. Sekarang jika kita kaitkan dengan aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia, penggunaan lampu #HID ini juga bertentangan dengan apa yang sudah diatur dalam UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
15. Dalam pasal 48 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap ranmor (kendaraan bemotor) yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
16. Dijelaskan lebih lanjut pada pasal 48 ayat 3 bahwa persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan, yang dalam huruf “g” memuat tentang daya pancar dan arah sinar lampu utama.
17. Kemudian dijelaskan juga pada pasal 58 bahwa setiap ranmor yang dioperasikan di jalan DILARANG memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
18. Jika dihubungkan dengan penggunaan lampu #HID yang menyilaukan pengguna kendaraan dari arah berlawan, bisa kita simpulkan bahwa penggunaan #HID dpt dikategorikan mengganggu keselamatan berlalu lintas dgn pancaran sinarnya yang menyilaukan.
19. Pasal 106 juga menyebutkan bahwa setiap orang yg mengemudikan ranmor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis & laik jalan.
20. Dalam Pasal 24 PP No. 55 Tahun 2012 disebutkan lampu utama dekat & lampu utama jauh selain sepeda motor harus memenuhi persyaratan sbb:
20a. Berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatannya;–
20b. Dipasang pada bagian depan kendaraan bermotor;–
20c. Dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500mm dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400mm dari sisi bagian terluar kendaraan; dan–
20d. Dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 M ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 M ke arah depan untuk lampu utama jauh.
21. Sedangkan untuk sepeda motor harus dilengkapi dengan lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak dua buah dan dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 M ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 M ke arah depan untuk lampu utama jauh.
22. Dan apabila sepeda motor dilengkapi lebih dari 1 (satu) lampu utama dekat maka lampu utama dekat harus dipasang berdekatan.
23. Hal ini diperjelas lagi dalam pasal 70 PP 55 2012 yang menerangkan bahwa daya pancar dan arah sinar lampu utama -harus lebih dari atau sama dengan 12.000 (dua belas ribu) candela.
24. Sedangkan arah sinar lampu utama tidak lebih dari 0` 34’ (nol derajat tiga puluh empat menit) ke kanan dan 1` 09’ (satu derajat nol sembilan menit) ke kiri dengan pemasangan lampu dalam posisi yang tidak melebihi 1,3% (persen) dari selisih antara ketinggian arah sinar lampu pada saat tanpa muatan dan pada saat bermuatan.
25. Pemilik kendaraan menurut pasal 34 PP No. 55 Th 2012 diperkenankan menggunakan lampu kabut dengan ketentuan berjumlah paling banyak 2 (dua) buah dipasang di bagian depan kendaraan.
26. Pemasangan lampu kabut ini juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
26a. Dengan cahaya warna putih atau kuning;–
26b. Titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat;–
26c. Dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 (delapan ratus) milimeter;–
26d. Tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi terluar Kendaraan; dan–
26e. Tidak menyilaukan pengguna jalan lain.
27. Jika ketentuan-ketentuan tentang penggunaan lampu utama dekat, dalam hal ini penggunaan lampu #HID digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yg sudah ada maka petugas berhak utk menindak pengguna jalan dgn menggunakan pasal 285 UU No. 22 Th 2009 yang mana ayat 1 untuk pengendara sepeda motor, sedangkan ayat 2 untuk pengendara kendara roda empat/lebih.
28. Demikian pembahasan kami mengenai penggunaan lampu #HID semoga dapat menjadi bacaan yang bermanfaat bagi pengguna jalan, khususnya bagi yang saat ini masih menggunakan lampu #HID dan bagi pengguna jalan pada umumnya.
Sumber : http://aripitstop.com/2015/01/22/pasang-lampu-hid-ditilang-denda-maksimal-500ribu-nich-pasalnya/
TIPS MENSIASATI AGAR TIDAK KENA TILANG :
Biasanya lampu jarak dekat gunakan HID dan lampu jarak jauhnya gunakan lampi halogen. sehinggak ketika dipergunakan di daerah perkotaan /jalan protokol nyalakan kedua-duanya, atau dapat juga dipergunakan secara bergantian tergantung settingan pada saat pemasangan.