Wednesday, 1 June 2016

Ini Syarat dan Tata Cara Mutasi Kendaraan Bermotor

Jakarta, KompasOtomotif — Berpindah domisili mewajibkan pemilik kendaraan bermotor "mendaftar ulang" registrasi sesuai dengan daerah tinggal yang baru. Banyak orang merasa malas dan memakai jasa calo atau biro jasa. Namun, berkali-kali polisi menyarankan kepada pemilik kendaraan untuk mengurus sendiri hal itu, menghindari calo, karena tata cara dan prosesnya tidak serumit yang dibayangkan.

Divisi Humas Mabes Polri kembali memberikan informasi penting sebagai langkah sosialisasi. Kali ini terkait dengan proses mutasi kendaraan. Ada dua informasi dasar yang perlu diperhatikan, yakni syarat dan tata cara untuk melakukan mutasi daerah kendaraan.

Info pertama, syarat yang harus dipenuhi adalah bawa BPKB dan STNK. Lalu, bawa data cek fisik kendaraan, bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat. Siapkan juga kuitansi jual beli dan meterai Rp 6.000. Jangan lupa KTP dari daerah yang akan dituju (daerah baru).

Khusus untuk badan hukum, siapkan salinan akta pendirian plus satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

Untuk intansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD ), lampirkan surat tugas atau surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.

Cara mengurusnya bagaimana? Simak langkah-langkahnya berikut ini:

1. Melapor ke Samsat (menurut pelat motor yang terdaftar sekarang).
2. Menuju ke bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB dan KTP daerah yang dituju).
3. Cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin) membayar sejumlah biaya.
4. Kembali ke bagian mutasi (menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP, masing-masing rangkap dua).
5. Menuju ke bagian fiskal untuk membayar sejumlah biaya.
6. Kembali Ke bagian mutasi, lalu membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari Samsat setempat.
7. Menunggu berkas keluar dengan jangka waktu tertentu. Penggunaan kendaraan bermotor akan mendapatkan surat jalan sementara.
8. Setelah berkas keluar, lapor ke Samsat daerah tujuan untuk menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.
9. Cek fisik kembali untuk membayar sejumlah biaya.
10. Samsat akan cek silang ke Polda setempat bila mutasi lintas provinsi.
11. Menunggu STNK dan pelat nomot yang baru dalam jangka waktu tertentu.
13. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan, kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan pelat nomor baru, lalu membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, pelat nomor, dan penulisan BPKB).
14. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
15. Mengambil BPKB yang telah di-update.

sumber : http://otomotif.kompas.com/read/2015/07/30/170500415/Ini.Syarat.dan.Tata.Cara.Mutasi.Kendaraan.Bermotor
Penulis: Donny Apriliananda
Editor: Agung Kurniawan