Wednesday, 8 June 2016

Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus Selama Ramadhan

SERANG – Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan kebijakan penghapusan san-ksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan ber-motor (BBNKB) melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) selama bulan ramadhan. Aturan itu akan mulai diberlakukan pada hari ini, Selasa, (7/6/2016).

“Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dimulai pada 07 Juni sampai 02 Juli kedepan,” ujar Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten Nandy Mulya, Selasa (7/6/2016).
Nandy mengatakan, pelayanan pembebasan sanksi administrasi tersebut akan dilaksanakan di seluruh Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) PKB dan BBNKB di seluruh wilayah banten.
“Kantor Unit Pelayanan tersebut dapat dijumpai oleh masyarakat di semua Kantor Bersama Samsat yang berjumlah 11, Gerai 32 dan Samling (samsat keliling-red) 11 unit,” kata Nandy.
Penghapusan denda pajak tersebut kata Nandy sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 40 tahun 2016 tentang penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
“Kebijakan ini diberlakukan oleh Pemprov agar pemungutan PKB dan BBNKB dapat berjalan lebih intensif. Ini juga untuk mendorong wajib pajak agar melunasi utang pajak serta mengoptimalkan penerimaan pajak,” tutur Nandy.
Nandy juga menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi ini akan dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pajak PKB dan BBNKB yang telah berakhir masa pajaknya. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sehingga pembayaran PKB yang selama ini tertunda dapat direalisasikan.
“Bagi pemilik kendaraan second hand, dapat segera mengganti nama yang ada di BPKB dan STNK dengan namanya sendiri. Hal ini berguna untuk menjamin perlindungan keamanan bagi pemilik kendaraan karena data kendaraan sudah berpindah ke pemilik asli, bukan pemilik terdahulu,” ujarnya. (You/Red)
ANDA MAU BELI MOBIL SECOND
PAJAK BARU, SURAT2 LEGAL
A.N. PERUSAHAAN BONAVIDE
NEW VIOS LIMO EKS BLUE BIRD GROUP
MOBIL MEWAH HARGA MURAH
KREDIT DP MULAI 10 JUTA